3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Lapor Pajak Orang Pribadi, Ketahui Perbedaannya

Sudah masuk musim lapor SPT, simak perbedaan 3 formulis SPT Tahunan pajak orang pribadi. Jangan sampai salah isi!

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
spt. Berikut ini perbedaan 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pajak orang pribadi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk lapor pajak orang pribadi, kenali perbedaannya agar tidak salah isi.

SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Baik itu berupa objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770.

Lantas, apa perbedaan dari ketiga jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut?

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Shutterstock via Kompas)

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana, karena hanya terdiri dari 1 lembar.

Di akhir tahun, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Bukti potong tersebut bertujuan untuk memudahkan Anda mengisi formulir 1770 SS.

Sebab, pada bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama 1 tahun.

Proses pengisiannya Formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana.

Wajib Pajak hanya perlu memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved