Viral di Media Sosial
Carok Kakak Beradik VS 5 Orang di Madura Berlangsung 1 Menit, Hasan Beraksi Pakai Celurit Lawan
Carok maut kakak beradik melawan 5 orang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Cuma berlangsung satu menit?
TRIBUNJAKARTA.COM - Carok maut kakak beradik melawan 5 orang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024).
Dalam carok maut tersebut kakak beradik bernama Hasan Busri dan Wardi membunuh 4 dari 5 lawannya.
Empat orang yang meninggal dunia bernama Mat Tanjar (45), Najehri (42), Mat Terdam (26) dan Hafid (45).
Saat duel, celurit Hasan Busri ternyata patah.
Ia kemudian melakukan carok dengan korban lain menggunakan celurit milik Mat Tanjar.
"Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain," kata Hasan Busri.
Saat carok berlangsung, Hasan Busri tak bisa bercerita banyak.
Karena ia tak mengetahui betul siapa-siapa yang menjadi lawannya.

Bahkan perkiraan Hasan Busri, carok melawan 5 orang ini berlangsung kurang dari satu menit.
"Kejadian gak tau, gak sampai semenit kejadian itu. Yang kejar Mat Tanjar," katanya.
Saat bercerita, Hasan Busri sempat tertawa ketika mengingat sosok yang mengejarnya di tengah pertarungan tersebut.
"Saya gak tau yang ngejar saya itu siapa," kata Hasan Busri tertawa.
Lalu satu orang yang selamat kemudian disuruh pergi oleh Hasan Busri.
"Mau nyerang lagi, 'Kalau kamu maksa saya bunuh juga'," kata Hasan Busri.
"Yang baju putih sarung merah. Masih nyerang dia tapi gak kena," tambah Wardi.
Penyebab Carok
Awalnya Hasan menegur Mat Tanjar karena mengendarai motor dengan suara keras.
Marah ditegur Hasan, Mat Tanjar dan adiknya Mat Terdam pun mengeroyok Hasan yang tengah duduk di pos ronda sendirian.
Mat Tanjar lantas menantang Hasan.
Ia menyuruh Hasan Busri pulang ke rumah mengambil celurit.
"Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu)," kata Hasan menirukan ucapan Mat Tanjar.
Hasan balik ke rumah, ia lalu bersama Wardi mengambil dua celurit.
Akhirnya carok maut kakak beradik melawan Mat Tanjar dan keempat kerabatnya tak bisa dihindarkan.

Kini Hasan Busri dan Wardi diamankan pihak kepolisian.
Keduanya kini telah resmi menjadi tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengurai ancaman hukuman untuk kedua tersangka.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Mendengar itu, Hasan Busri dan Moh Wardi tampak menghela nafas.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.