Polisi Akan Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Film Porno

Selebgram Siskaeee akan dijemput paksa polisi jika kembali tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Selebgram Siskaeee (kiri) akan dijemput paksa polisi jika kembali tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan menjemput paksa selebgram Siskaeee jika kembali tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno.

Siskaeee sebelumnya mangkir dari panggilan polisi pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya itu.

"Belum bisa dikonfirmasi sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka," kata Ade, Selasa (16/1/2024).

Oleh karena itu, lanjut Ade, pihaknya bakal melakukan upaya paksa berupa penangkapan jika Siskaeee tidak kooperatif.

"Sudah jelas aturan mainnya. Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara," ujar dia.

Ia pun me nyebutkan, Siskaeee akan dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/1/2024) mendatang.

"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita," ucap Ade.

"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ajukan praperadilan

Sementara itu, Siskaeee diketahui telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalamĀ  SIPP PN Jakarta Selatan terdaftar atas nama pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved