Viral di Media Sosial

Masa Lalu Mat Tanjar dan Hasan Busri Perlahan Terkuak, Ada Dendam Mendalam Sebelum Carok Maut

Masa lalu guru silat Mat Tanjar (45) dan Hasan Busri (39) perlahan mulai terkuak. Ada dendam mendalam sebelum carok maut?

Kolase TribunBogor
Masa lalu guru silat Mat Tanjar (45) dan Hasan Busri (39) perlahan mulai terkuak. Ternyata ada dendam mendalam sebelum carok maut. 

"Akhirnya Mat Tanjar dan Mat Terdam ketemu sama Hasan, sama Hasan disapa 'Mau kemana kak?'," imbuhnya.

Siapa sangka sapaan Hasan Busri justru diartikan lain oleh Mat Terdam dan Mat Tanjar.

Darah Mat Tanjar langsung mendidih.

"Siapa kau berani negur saya?" kata Mat Tanjar ketika itu.

Mat Tanjar langsung turun dari sepeda motor. Ia kemudian menampar dan meludahi Hasan Busri.

Sontak Hasan Busri merasa kebingungan.

3 jenazah korban Carok di Bangkalan, berada di RSUD Syamrabu Bangkalan, Jumat (12/1/2024). Carok tersebut terjadi antara 2 orang melawan 4 orang.
3 jenazah korban Carok di Bangkalan, berada di RSUD Syamrabu Bangkalan, Jumat (12/1/2024). Carok tersebut terjadi antara 2 orang melawan 4 orang. ((KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN))

"Salah apa kak? Aku kok diperlakukan begini," ucap Hasan Busri.

Perdebatan dan perkelahian tak bisa dihindarkan.

"Ya mungkin mereka berdua debat," ucap warga.

Lalu Hasan Busri pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, di sana ia bertemu dengan adiknya.

Hingga akhirnya carok maut antara Hasan Busri dan Mat Tanjar cs terjadi, hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Menurut warga, Hasan Busri dan Mat Tanjar adalah sosok yang cukup disegani di desa mereka masing-masing.

"Itu masalah sebenarnya, masalahnya emang sering, masalah kecil-kecilan," kata warga.

"Mat Tanjar bersaudara orang berani di Desa Larangan,"

"Hasan dan saudaranya orang berani di Desa Bumianyar," imbuhnya.

Bahkan ada informasi yang beredar kalau orangtua Mat Tanjar dan Hasan Busri satu perguruan silat.

Kini Hasan Busri dan Wardi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved