Pilpres 2024
7 Kata Jokowi Tanggapi Mahfud MD Akan Mundur dari Menko Polhukam
Presiden Jokowi irit bicara menanggapi pernyataan Mahfud MD yang mantap akan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Jokowi irit bicara menanggapi pernyataan Mahfud MD yang mantap akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam).
Hanya tujuh kata keluar dari mulut orang nomor satu di Indonesia itu.
Jokowi berbicara usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), dilaporkan Tribunnews.
"Ya itu hak dan saya sangat menghargai," ucap Jokowi.
Seperti diketahui, Mahfud MD yang masih berstatus Menko Polhukam, mengikuti kontestasi Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres nomor urut 3, mendampingi capres Ganjar Pranowo
Jokowi tidak menahan pembantunya itu pergi, dan menganggapnya sebagai hak.
Padahal, eks Gubernur Jakarta dan Wali Kota Solo itu telah menerbitkan aturan yang membolehkan pejabat dan kepala daerah tak perlu mundur jika maju capres atau cawapres.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan yang baru tersebut, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a).
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi pasal 18 ayat 1 dikutip Tribunnews, Jumat, (24/11/2023).
"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden," bunyi pasal 18 ayat 1a.

Sementara itu bagi Aparatur sipil negara, TNI, Polisi, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Mereka yang mengundurkan diri tidak dapat aktif kembali apabila pelaksana Pemilu selesai.
Sementara itu dalam pasal 28A, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden. Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan. Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.
"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," bunyi pasal 28 ayat 3.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.
Mahfud MD Mundur
Sementara itu, pernyataan akan mundur disampaikan Mahfud MD saat menghadiri acara "Tabrak Prof!" di Semarang pada Selasa (23/1/2024) dan disiarkan di kanal Youtube resmi Mahfud MD.
Mahfud ditanya pemuda yang hadir tentang statusnya sebagai Menko Polhukam di tengah banyaknya indikasi kecurangan terkait Pemilu.
Terlebih, pemuda itu juga menagih pernyataan Ganjar Pranowo yang menyebut Mahfud akan mundur demi menghindari konflik kepentingan.
“Negara kita sedang tidak baik-baik saja. Kita melihat indikasi penyimpangan kekuasaan. Negara sudah tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu. Ada pengerahan aparat. Presiden pun bertindak, perangkat desa dikerahkan.”
“Kami generasi muda butuh kepastian. Berkaitan statement sore tadi, Pak Ganjar menyarankan Prof Mahfud agar terhindar dari conflict of interest, beliau menyarankan Prof Mahfud untuk mundur saja dari kabinet. Kami ingin ketegasan sikap Prof Mahfud,” tanya si pemuda.

Mahfud pun menjawab bahwa dirinya akan mundur pada waktu yang tepat.
"Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini (Selasa) adalah kesepakatan saya dan Pak Ganjar sejak awal, bahwa saya pada saat yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik,” tuturnya.
Mahfud juga mengungkapkan alasannya mengapa masih tetap berada di dalam kabinet Jokowi.
"Yang kedua, saya juga ingin memberi contoh. Kalau saya ini menjadi calon wakil presiden masih merangkap, apakah saya menggunakan kedudukan saya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak," kata dia saat menghadiri acara Tabrak Prof! di Semarang pada Selasa (23/1/2024) dan disiarkan di kanal Youtube resmi Mahfud MD.
"Ini sudah tiga bulan saya lakukan, saya tidak pernah menggunakan fasilitas negara. Saya masih berkantor di Polhukam secara rutin. Semua tugas-tugas, semua surat-surat masuk pasti selesai tidak sampai seminggu di meja saya, meskipun saya cawapres," sambung dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.