Cerita Kriminal
2 Pengedar Sabu dan Ketamin yang Ditangkap di Pejagalan Terafiliasi Jaringan Narkoba Malaysia
NT dan HA, dua pengedar narkoba yang ditangkap di Pejagalan, diketahui terafiliasi jaringan narkotika luar negeri.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - NT dan HA, dua pengedar narkoba yang ditangkap di Pejagalan, diketahui terafiliasi jaringan narkotika luar negeri.
Kedua tersangka ini mendapatkan barang haram berupa sabu dan obat bius ketamin dari bandar narkoba di Batam yang berjejaring sampai ke Malaysia.
"Ini pemain lama, jadi menyangkut dengan jaringan-jaringan luar negeri, termasuk Malaysia dan Batam," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho, Kamis (25/1/2024).
Prasetyo mengatakan, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2021.
NT dan HA mengoperasikan peredaran sabu serta ketamin dari kos-kosan dan kediaman mereka di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tak main-main, keduanya sudah meraup keuntungan jutaan rupiah dari menjual barang haram tersebut di sekitar Jakarta, terutama di sekitaran Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
"Jadi menurut pengakuan tersangka untuk penjualan satu gram sabu sekitar Rp 1 juta per gram. Untuk ketamin, sekitar Rp 400 ribu per gram," jelas Prasetyo.
Keduanya dibekuk aparat Polsek Metro Penjaringan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 3 Januari 2024 lalu.
Polisi awalnya mendapatkan laporan soal rencana transaksi sabu yang dilakukan kedua tersangka.
"Waktu penangkapan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. TKP di rumah kos di Pejagalan. Kedua tersangka hasil urinnya positif (narkoba)," kata Prasetyo.
Dari kos-kosan tersebut, polisi mengamankan total 84,86 gram sabu yang disimpan kedua tersangka di dalam plastik klip bening.
Tak cuma sabu-sabu, polisi juga mendapatkan obat bius ketamin yang berat totalnya 86,16 gram.
Kedua tersangka diketahui berencana mengedarkan sabu dan ketamin di sekitaran Jakarta.
Kini, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka 6 tahun dan 20 tahun," ucap Prasetyo.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.