Cerita Kriminal
Begal Bersenjata Api Beraksi Siang Bolong di Bekasi, Modusnya Tabrakan Minta Ponsel
Dua pelaku begal bersenjata api beraksi siang bolong di Jalan Kemang Sari, Jatubening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Hariwibowo (tengah) saat ungkap kasus begal modus tabrakan, Kamis (25/1/2024).
Pistol Airsoftgun dibawa pelaku hanya untuk menakut-nakuti, karena senjata tersebut sudah tidak berfungsi.
"Tidak berfungsi, mereka hanya untuk menakut-nakuti, kedua tersangka ini tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.