Pilpres 2024
Bola Panas Sanksi Gibran di Jakarta: Pj Gubernur Melengos, Satpol PP Hati-Hati, Sekda 'Aduh'
Tiga pejabat DKI Jakarta mendadak gagap menanggapi pemberian sanksi terhadap cawapres Gibran Rakabuming yang ditetapkan melanggar CFD.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberian sanksi untuk cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming menjadi bola panas di Jakarta.
Tiga pejabat tinggi yang terkait mendadak "gagap" bersikap, bahkan sampai bungkam dan melengos pergi.
Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran bersalah dalam aksinya bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) silam.
Sulung Presiden Jokowi itu disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Bawaslu pun mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI pada Jumat (5/1/2024), untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran lantaran melanggar Pergub.
"Aduh"
Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono hanya mengucapkan sepatah kata saat ditanya terkait sanksi Gibran itu.
Saat itu, Joko Agus ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
“Aduh,” kata Joko Agus.
Ia pun buru-buru mengakhiri sesi tanya jawab dan langsung meninggalkan para awak media.

Satpol PP Hati-Hati
Sementara itu, 10 hari berselang, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, berbicara lebih banyak soal sanksi bagi cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.
Tapi pernyataan Arifin menunjukkan bahwa Pemprov DKI belum membahas soal rekomendasi Bawaslu itu.
“Kami belum (ada pembahasan sanksi untuk Gibran). Kita tunggu saja, nanti pasti ada pembahasan mengenai itu,” ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arifin merasa perlu hati-hati dalam mencap Gibran bersalah atau tidak.
Padahal urusan soal pertimbangan hukumnya sudah dilakukan Bawaslu, dan Pemprov DKI hanya direkomendasikan memberikan sanksi
“Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar,” kata Arifin.

Dia bilang, Satpol PP bakal turut melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI dalam pembahasan sanksi untuk Gibran.
“Nanti kami bahas bersama, karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan asa hubungannya,” ujarnya.
Pj Gubernur DKI Melengos
Terbaru, setelah 19 hari rekomendasi Bawaslu diberikan ke Pemprov DKI, sanksi untuk Gibran justru semakin tidak jelas.
Orang nomor satu di DKI saat ini, Pj Gubernur Heru Budi Hartono, memilih bungkam. Tak hanya itu, ia juga melengos pergi meninggalkan awak media yang menanyakan kasus Gibran itu.
Awalnya, Heru ditanya awak media soal sejumlah isu perkotaan usai meninjau program Sembako Murah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Sejumlah pertanyaan, mulai dari masalah warga eks Kampung Bayam hingga kenaikan pajak hiburan pun dijawab oleh eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Pada momen ini, salah satu awak media melontarkan pertanyaan terkait sanksi kepada Gibran yang tak kunjung diberikan oleh Pemprov DKI.
“Pak, soal sanksi mas Gibran di CFD, Pak?” tanya awak media kepada Heru.

Mendengar pertanyaan itu, Pj Gubernur DKI Heru Budi langsung terdiam.
Alih-alih menjawab pertanyaan seperti sebelumnya, Heru justru memalingkan wajahnya dan melengos pergi meninggal para awak media.
Para awak media yang coba kembali mengkonfirmasi pertanyaan tersebut kepada Heru Budi pun langsung dihalang-halangi pengawalnya yang berbadan tegap.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.