Cerita Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dari Kos-kosan di Pejagalan, Ratusan Gram Sabu dan Obat Bius Disita

Polisi menangkap dua pengedar sabu dari sebuah kos-kosan di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua pengedar narkoba yang ditangkap dari sebuah kos-kosan di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi menangkap dua pengedar sabu dari sebuah kos-kosan di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dua tersangka, NT dan HA, dibekuk aparat Polsek Metro Penjaringan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti ratusan gram sabu dan obat bius berjenis ketamin.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan soal rencana transaksi sabu yang dilakukan kedua tersangka.

"Waktu penangkapan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. TKP di rumah kos di Pejagalan. Kedua tersangka hasil urinnya positif (narkoba)," kata Prasetyo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/1/2024).

Dari kos-kosan tersebut, polisi mengamankan total 84,86 gram sabu yang disimpan kedua tersangka di dalam plastik klip bening.

Tak cuma sabu-sabu, polisi juga mendapatkan obat bius ketamin yang berat totalnya 86,16 gram.

"Jadi menurut pengakuan tersangka untuk penjualan satu gram sabu sekitar Rp 1 juta per gram. Untuk ketamin, sekitar Rp 400 ribu per gram," jelas Prasetyo.

Kedua tersangka diketahui berencana mengedarkan sabu dan ketamin di sekitaran Jakarta.

Kini, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka 6 tahun dan 20 tahun," ucap Prasetyo.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved