3 Kritikan Tajam Dialamatkan ke PJ Gubernur Heru Budi Sampai Dibilang Zalim: Terkini Soal Gibran
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima tiga kritikan tajam sampai dibilang zalim. Terkini persoalan sanksi untuk Gibran Rakabuming Raka.
Penolakan dilakukan karena warga eks Kampung Bayam sudah dipastikan dapat menghuni Kampung Susun Bayam dan telah terverifikasi.
Verifikasi itu dinyatakan sudah direstui oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Walikota Jakarta Utara nomor: e-0176/PU.04.00 yang dikeluarkan pada Juni 2022.
"Saya tidak setuju dengan rencana Pj untuk pembangunan rusun baru untuk warga Kampung Bayam karena pertama, sudah ada Kampung Susun Bayam yang telah diresmikan oleh Gubernur sebelumnya," kata Shirley, perwakilan warga Kampung Bayam dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Shirley menuturkan, warga sudah mendapatkan SK Calon Penghuni dan nomor unit hunian. Kekinian hanya tinggal penyerahan kunci saja yang belum dilakukan.
Sementara itu, Heru Budi Hartono memilih membangun rumah susun (rusun) baru bagi warga eks Kampung Bayam.
Heru menjelaskan, kebijakan ini diambil guna menjaga akuntabilitas PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan BUMD pengelola KSB.
“Jadi gini, saya harus mendengar aspirasi masyarakat. Saya juga harus menghargai Jakpro selaku pemilik bangunan,” ucapnya, Jumat (26/1/2024).
“Menjalankan perseroan itu ada kaidah, ada aturan, harus menjaga akuntabilitas yang baik. Maka saya memberikan beberapa alternatif,” sambungnya.
Orang nomor satu di DKI ini menyebut, pemerintah telah memberikan beberapa alternatif hunian bayi warga eks Kampung Bayam, yaitu di Rusun Nagrak dan Rusun Pasar Rumput.
Selain itu, Pemprov DKI juga berencana membangun rusun baru di kawasan Tanjung Priok yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal warga eks Kampung Bayam sebelumnya.
Bahkan, eks Wali Kota Jakarta Utara ini mengklaim, saat ini sudah ada 135 keluarga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak pernah menelantarkan warganya.
“Pemda DKI tidak mungkin menelantarkan warganya, sudah itu saja kuncinya. Saya juga memikirkan mereka kok,” kaya Heru.
3. Sanksi Bagi Gibran

Heru Budi Hartono bersama jajarannya dinilai tak tegas dalam memberikan sanksi untuk calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, Bawaslu DKI Jakarta sudah memutuskan Gibran melanggar aturan karena diduga kampanye di area Car Free Day (CFD) pada awal Desember 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.