Pilpres 2024
Satpol PP DKI Janji Bahas Sanksi Gibran, 12 Hari Kemudian Berubah Pikiran: 'Kok balik Lagi ke Situ'
Satpol PP DKI Jakarta tiba-tiba berubah pikiran soal sanksi untuk cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka yang terbukti melanggar Peraturan Gubernur
TRIBUNJAKARTA.COM - Satpol PP DKI Jakarta tiba-tiba berubah pikiran soal sanksi untuk cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka yang terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub).
Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran bersalah dalam aksinya bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) silam.
Sulung Presiden Jokowi itu disebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Bawaslu pun mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI pada Jumat (5/1/2024), untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran lantaran melanggar Pergub.
Satpol PP DKI yang bertugas menegakkan peraturan daerah sempat menanggapi serius rekomendasi Bawaslu.
Janji Bahas Sanksi
Di di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/1/2024), Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, janji akan membahas sanksi yang akan diberikan kepada Gibran.
“Kami belum (ada pembahasan sanksi untuk Gibran). Kita tunggu saja, nanti pasti ada pembahasan mengenai itu,” ucap Arifin.
Arifin merasa perlu hati-hati dalam mencap Gibran bersalah atau tidak.
Padahal urusan soal pertimbangan hukumnya sudah dilakukan Bawaslu, dan Pemprov DKI hanya direkomendasikan memberikan sanksi
“Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar,” kata Arifin.

Dia bilang, Satpol PP bakal turut melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI dalam pembahasan sanksi untuk Gibran.
“Nanti kami bahas bersama, karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan asa hubungannya,” ujarnya.
Berubah Pikiran
Namun, 12 hari berselang, sikap Arifin justru berubah.
Seperti lupa akan pernyataannya sebelumnya, ia merasa kasus Gibran sudah selesai.
“Kok balik lagi ke situ lagi, ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Arifin pun tak menjelaskan lebih jauh apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi dari Bawaslu.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini hanya menyebut, setiap pelanggaran yang dilakukan di area CFD, maka Satpol PP akan langsung menindaknya hari itu juga.

“Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD ya ditindaknya pada hari itu. Hari itu langsung diambil tindakan, biasanya kan begitu,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Gibran seharusnya mendapat sanksi teguran.
Namun, Arifin juga tak menjelaskan lebih lanjut apakah teguran tersebut sudah disampaikan ke Gibran atau belum.
“Tiap ada pelanggaran apapun, ditindak hari itu,” tuturnya.
Pj Gubernur Melengos
Sementara, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun enggan berkomentar soal sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Heru Budi justru diam seribu bahasa dan menghindar saat ditanya terkait sanksi tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/1/2024) kemarin, usai Heru Budi meninjau program sembako murah di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Awalnya, eks Wali Kota Jakarta Utara ini menjabat semua pertanyaan awak media dalam sesi tanya jawab atau doorstop.
Sejumlah permasalah ibu kota, seperti polemik Kampung Bayam hingga kenaikan pajak hiburan dijawab oleh Heru Budi.
Namun saat ditanya soal belum adanya sanksi untuk Gibran, Heru mendadak terdiam seribu bahasa.
Alih-alih menjawab pernyataan wartawan seperti sebelumnya, Heru Budi justru melengos pergi meninggalkan awak media.
Beberapa jurnalis yang coba kembali bertanya terkait hal tersebut pun langsung dihalang-halangi pengawal Heru yang berbadan tegap.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.