Diskors UI, Melki Sempat Berencana Ikut Aksi Tolak Politik Dinasti di MK Jumat Besok Tapi Dibatalkan
Melki Sedek diskors dari UI buntut kasus kekerasan seksual. Sebelumnya ia berencana ikut aksi depan MK terkait penolakan politik dinasti.
TRIBUN JAKARTA.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memberi sanksi terhadap Melki Sedek Huang karena dinilai telah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Melki Sedek dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Ia diskors selama 1 semester serta wajib menjalani konseling psikologis.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, Melki dikenal sebagai sosok yang kerap memberikan kritiknya terhadap pemerintahan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo juga tak lepas dari jejak kritik Melki Sedek selama menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Penelusuran TribunJakarta.com, Melki sempat berencana ikut aksi terkait penolakan politik dinasti yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Aksi itu bertajuk 'Jumat Melawan Gruduk MK, Mimbar Bebas untuk Demokrasi dan Perlawanan' yang digelar oleh Forum Anomali pada Jumat 2 Februari 2024.
Dalam aksi tersebut, Melki direncanakan akan menyuarakan kritiknya terhadap Mahkamah Konstitusi bersama beberapa orang lain.
Dikonfirmasi TribunJakarta.com, Melki menyebut tak jadi hadir dalam forum aksi tersebut.
Keputusan ini disampaikan Melki usai adanya keputusan Rektor UI yang memberi sanksi skors terhadap Melki Sedek Huang.
"Forum Anomali harus tetap melaksanakan kegiatan-kegiatannya yang kritis walaupun tanpa kehadiran saya," kata Melki, Rabu (31/1/2024).
Terbukti lakukan kekerasan seksual
Dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.
Melki diskors selama satu semester serta wajib mengikuti konseling psikologis sebagai sanksi yang berlaku.
“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” tulis keputusan itu.
Berdasar keputusan itu, terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan Melki selama skors berlangsung.
Melki dalam hal ini sebagai pelaku dilarang untuk menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan atau mendatangi korban.
Melki Sedek juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.
Selama menjalani sanksi, Melki wajib mengikuti konseling psikologis.
Melki hanya diperkenangkan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia, saat akan menghadiri sesi konseling dan edukasi tentang kekerasan seksual.
Nantinya, laporan hasil konseling yang dijalani Melki akan menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Sebelumnya, Melki Sedek sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI sejak 18 Desember 2023.
Ketika itu ia diberhentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemberhentian Melki ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.