Pembelaan Melki Soal Kasus Kekerasan Seksual Berujung Skors: Ngaku Tak Ada Ruang Sampaikan Bukti

Melki Sedek nilai keputusan Rektor UI yang menyatakan dirinya bersalah atas kekerasan seksual janggal. Ia ngaku tak diberi kesempatan sampaikan bukti

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Melki Sedek Huang dan Universitas Indonesia. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Melki Sedek Huang mengaku keberatan atas keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan bahwa dirinya terbukti melakukan kekerasan seksual.

Melki diskors dari Universitas Indonesia selama satu semester, serta wajib mengikuti konseling psikologis buntut kasus kekerasan seksual tersebut.

Dikonfirmasi TribunJakarta.com, Melki menilai keputusan skors terhadap dirinya memiliki beberapa kejanggalan.

Ia mengaku, tak ada ruang untuk menyampaikan bukti selama proses investigasi dilakukan oleh pihak kampus.

"Tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," kata Melki, Rabu (31/1/2024).

Proses investigasi kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Melki Sedek Huang, dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Selama proses investigas itu berlangsung, Melki dipanggil sebanyak satu kali oleh Satgas PPKS UI pada tanggal 22 Desember 2023.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Melki yang dalam kasus ini diduga sebagai pelaku.

Setelah itu, Melki menyebut tak ada pemanggilan lanjutan bagi dirinya sehingga ia tak punya kesempatan dalam menyampaikan bukti ataupun keterangan baru.

"Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi," ungkap Melki.

Melki Sedek Huang dinyatakan terbukti atas kasus kekerasan seksual berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS UI.

Hal ini tercantum dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024.

Dalam surat keputusan itu dituliskan, bahwa Satgas PPKS UI menyimpulkan pelaku dalam kasus ini yakni Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban.

Atas kasus ini, Melki diberi sanksu berupa skors satu semester serta wajib ikut konseling psikologis.

Sebagai pelaku, Melki dilarang untuk menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan atau mendatangi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved