Kasus Pelecehan Melki Sedek

Tahun Lalu Kritik Keras Jokowi, Ketua BEM UI Melki Sedek Kini Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Baru

Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang menjadi sorotan publik. Tahun lalu kritik keras Jokowi, kini dinonaktifkan gara-gara kasus baru.

|

Awalnya, Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI mulai 18 Desember 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.

Pemberhentian Melki sebagai Ketua BEM UI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.

“Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363*** Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua BEM UI periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis keputusan SK dikutip TribunnewsDepok.com pada Selasa (19/12/2023).

Namun, Melki Sedek Huang sempat membantah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Sampai hari ini saya yakin ga pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada,”
kata Melki saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Bahkan, Melki mengaku tidak mengetahui kronologis kasus pelecehan seksual yang menimpanya dan yang membuat laporan.

Meski demikian, Melki menghargai keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI untuk menangani kasus tersebut.

“Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus,” ungkapnya.

Melki Kena Sanksi UI

Universitas Indonesia pun memberikan sanksi terhadap Melki Sedek Huang terkait kasus kekerasan seksual.

Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaaan serta alat bukti yang dikumpulkan Satgas PPKS UI.

Melki Sedek pun terkena sanksi skors selama 1 semester. Ia pun wajib menjalani konseling psikologis.

Ia pun dilarang menghubungi hingga melakukan pendekatan kepada korbannya.

Hal itu tertuang dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki.

“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363*** terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved