SNBT 2024
Dibuka Bulan Maret, Simak Syarat dan Biaya Pendaftaran UTBK-SNBT 2024
Dikutip dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, peserta yang ingin mendaftar jalur SNBT perlu membayar biaya UTBK sebagai salah satu persyaratan.
TRIBUNJAKARTA.COM - UTBK-SNBT merupakan salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) merupakan seleksi masuk perguruan tinggi yang didasarkan pada hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK), atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
Dikutip dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, peserta yang ingin mendaftar jalur SNBT perlu membayar biaya UTBK sebagai salah satu persyaratan.
Lantas, berapa biaya pendaftaran UTBK-SNBT 2024?
Biaya dan Alur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024
Peserta yang akan mendaftar SNPMB 2024 jalur SNBT perlu membayar biaya UTBK sebagai syarat pendaftaran sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu Rupiah).
Terkait lembaga dan mekanisme pembayaran UTBK-SNBT 2024, akan diinformasikan lebih lanjut melalui portal resmi SNPMB di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
Adapun alur pendaftaran UTBK-SNBT 2024 adalah sebagai berikut:
- Masuk ke portal SNPMB https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id menggunakan menggunakan Akun SNPMB Anda
- Pilih menu “Pendaftaran UTBK-SNBT”
- Lengkapi biodata Anda, termasuk mengunggah pas foto berwarna terbaru. Bagi pendaftar dengan keterbatasan, dapat mengunduh dan mengunggah pernyataan tunanetra dan/atau hambatan visual.
- Memilih program studi, dan bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga, wajib mengunggah portofolio.
- Memilih pusat UTBK, dan bagi peserta non pelamar KIP Kuliah, akan memperoleh slip pembayaran biaya UTBK.
- Melakukan pembayaran seseuai instruksi.
- Masuk kembali ke Portal SNPMB dan memilih menu “Pendaftaran UTBK-SNBT” untuk unduh kartu peserta UTBK-SNBT.
Syarat Peserta UTBK-SNBT 2024
Dilansir dari laman resmi SNPMB, berikut ini syarat peserta UTBK-SNBT 2024:
1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
4. Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
Bagi siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
- identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
- pas foto terbaru (berwarna);
- tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
- stempel/cap sekolah.
5. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023
6. Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.