Viral di Media Sosial

Momen Penangkapan Lansia Tukang Galon Lecehkan 3 Bocah di Kontrakan Kosong Tangerang, Disoraki Warga

Pria yang sudah tua tersebut diringkus polisi karena nekat melecehkan tiga anak di bawah umur.

Editor: Siti Nawiroh
Instagram
Terkuak momen penangkapan seorang lansia berisial H (60) yang bekerja sebagai tukang galon di kawasan Kampung Bulak Cipadu Gg.Limun Rt:004/06 pada Selasa (30/01/24) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak momen penangkapan seorang lansia berisial H (60) yang bekerja sebagai tukang galon di kawasan Kampung Bulak Cipadu Gg.Limun Rt:004/06 pada Selasa (30/01/24) malam.

Pria yang sudah tua tersebut diringkus polisi karena nekat melecehkan tiga anak di bawah umur.

Korbannya adalah B (13), N (9), dan V (7). Pelecehan itu dilakukan di sebuah kontrakan kosong.

Momen penangkapan lansia ini pun viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram kabarnegeri.

Dikutip TribunJakarta.com, terlihat warga berkerumun melihat proses penangkapan H oleh Tim 2 Unit Reskrim Polres Ciledug.

Warga tampak geram dengan apa yang dilakukan H.

Mereka menunggu pelaku digiring polisi untuk meneriakinya.

"Tukang galon melecehkan tiga orang," ujar perekam video dikutip TribunJakarta.com, Jumat (2/2/2024).

Tak lama kemudian H digiring paksa pihak kepolisian.

H terlihat menggunakan kaos berwarna merah dengan celana panjang.

Pelaku pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor.

Mulanya kasus ini terungkap setelah B menceritakan kepada orangtuanya apa yang dilakukan pelaku kepadanya.

B mengaku diajak pelaku ke kontrakan kosong untuk bermain.

Dalam kontrakan itu, pelaku malah mencabuli korban hingga mengajaknya mandi bareng.

Mirisnya lagi, pelaku langsung meninggalkan korban dan menguncinya di kontrakan tersebut.

"Usai melancarkan aksi pencabulan, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari TribunTangerang.com.

Singkat cerita akhirnya korban berhasil melarikan diri dari kontrakan kosong tersebut dan pulang ke rumahnya.

Terkuak momen penangkapan seorang lansia berisial H (60) yang bekerja sebagai tukang galon di kawasan Kampung Bulak Cipadu Gg.Limun Rt:004/06 pada Selasa (30/01/24) malam.
Terkuak momen penangkapan seorang lansia berisial H (60) yang bekerja sebagai tukang galon di kawasan Kampung Bulak Cipadu Gg.Limun Rt:004/06 pada Selasa (30/01/24) malam. (Instagram)

Di rumah, korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku kepada orangtua.

Orangtua langsung mendatangi pelaku dan mendesaknya untuk mengau.

H akhirnya mengakui aksi bejatnya. Bahkan telah melakukan aksi serupa kepada dua orang lainya, N dan V.

Mengetahui aksi tersebut, para orang tua korban yang syok akhirnya melaporkan perbuatan H ke aparat kepolisian.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang dengan alasan sudah mengenal sejak lama dan sering memberi uang serta jajanan kepada para korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

"Kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," kata Zain.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved