Cerita Kriminal

Polisi Janji Segera Lengkapi Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL

Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI

Istimewa
Beredar fotro pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas perkara kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dinyatakan belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Ke depan, jelas Ade, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara.

"Pastinya (akan kembali periksa saksi)," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Syahron menjelaskan, pihaknya telah memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara Firli.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Pada hari ini secara resmi kami mencabut permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Fahri mengungkapkan, dicabutnya gugatan praperadilan kedua itu didasari karena beberapa pertimbangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved