Pemilu 2024

Apakah Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Dapat Upah Lembur?

Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, masih ada beberapa pekerja yang harus masuk saat hari pencoblosan Pemilu 2024, apakah dapat upah lembur?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Beberapa pekerja harus masuk saat hari pencoblosan Pemilu 2024, apakah dapat upah lembur? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

Demi kelancaran pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu tersebut, pemerintah pun telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Ketentuan tersebut tertuangan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan hari libur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7/2017 Pasal 167 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang masuk kerja pada 14 Februari 2024?

Harus Dapat Upah Lembur

Lantaran sudah ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah, Anwar menyebutkan bahwa pekerja berhak atas hari libur tersebut.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja dalam memberikan suaranya di hari pencoblosan.

"Jadi keputusan libur atau tidak libur pada hari pemungutan suara pemilu, bukan "domain" kesepakatan pengushaa dan pekerja, tetapi karena ditetapkan oleh pemerintah," terang Anwar.

Jika ternyata karyawan harus tetap masuk bekerja, hal tersebut harus didasarkan pada kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Anwar menyampaikan, karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara pemilu 2024 dikategorikan sebagai kerja lembur dan perusahaan wajib membayar upah lembur.

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Anwar juga menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan tidak membayarkan upah lembur, dapat dikenakan sanksi dan denda.

"Bila pengusaha tidak membayar upah lembur, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," tegasnya.

Cara Cek DPT Online

Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved