Pemilu 2024

Kesempatan Pindah TPS Ditutup 2 Hari Lagi, Cek Syarat dan Cara Pindah Tempat Nyoblos Pemilu 2024

Berikut ini simak syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024, batas waktu pengajuan tinggal 2 hari lagi.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Berikut ini syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024, batas waktu 2 hari lagi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 makin dekat, batas waktu bagi masyarakat yang ingin pindah TPS pun makin sempit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS)

Pindah TPS dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, namun berada di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau domisili.

KPU memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu, (7/2/2024).

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Lantas, bagaimana cara pindah TPS dan apa saja syaratnya?

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Ada beberapa syarat yang harus diketahui masyarakat bila ingin mengurus pindah TPS.

Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Desa Kampung Kepuh Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (21/4/2019).
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Desa Kampung Kepuh Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (21/4/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti langkah di bawah ini ketika mengajukan pindah TPS Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti karena kepentingan tugas maka masyarakat dapat membawa surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Masyarakat juga dapat mengecek TPS tempat di mana mereka akan memilih secara online, baik melalui ponsel maupun komputer.

Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui di mana mereka akan mencoblos.

Simak cara mengecek TPS Pemilu 2024 berikut ini:

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Ketikkan NIK
  • Jika sudah, klik "Cari"
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024
  • Dalam lampiran akan tertera nomor TPS lengkap dengan peta digital yang dapat diakses melalui Google Maps.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved