Pemilu 2024

Apa itu Pemilih TMS dalam Pemilu? Simak Pengertian serta 8 Kategorinya

Terdapat istilah pemilih TMS dalam Pemilu, kira-kira apa maknanya serta siapa saja yang masuk dalam kategori TMS.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Berikut ini arti pemilih TMS serta kelompok yang masuk kategorinya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, ada banyak istilah yang muncul, satu di antaranya TMS.

Penjelasan mengenai apa itu TMS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

Dilansir situs Bawaslu, TMS adalah singkatan dari tidak memenuhi syarat, TMS adalah istilah untuk daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut didapatkan dari hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit).

Daftar Pemilih hasil pemutakhiran kemudian disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.

Ada beberapa kategori sehingga seseorang dianggap sebagai pemilih TMS.

Kategori Pemilih TMS dalam Pemilu

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, berikut adalah 8 kategori pemilih TMS atau yang tidak memenuhi syarat:

  1. Pemilih meninggal
  2. Pemilih ganda
  3. Pemilih dibawah umur
  4. Pemilih pindah domisili
  5. Pemilih tidak dikenal
  6. Pemilih yang berstatus TNI
  7. Pemilih yang berstatus POLRI
  8. Pemilih salah penempatan TPS.

Adapun penentuan kategori pemilih TMS tersebut di atas adalah berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih menggunakan metode uji petik.

Ragam Istilah dalam Pemilu

Selain TMS, berikut adalah beberapa istilah dalam Pemilu lainnya yang mungkin perlu Anda ketahui:

  • Coklit (pencocokan dan penelitian): Kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.
  • Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih): Petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
  • KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara): Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
  • DP4 (data penduduk potensial pemilih Pemilu): Data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
  • Formulir C1: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
  • PPS (panitia pemungutan suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.
  • DPK (daftar pemilih khusus): Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  • DPS (daftar pemilih sementara): Daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan): DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPSHP Akhir (daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir): DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • DPT (daftar pemilih tetap): DPSHP akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPTb (daftar pemilih tambahan): DPT yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • Masa tenang: Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved