Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal

Ditangkap di Duren Sawit, Kekasih Tamara Tyasmara Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kematian Dante

Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara, Dante di Polda Metro Jaya.

|
Kompas.com
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara, Dante di Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

YA diperiksa sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Saudara ya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary menjelaskan, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Beberapa di antaranya yaitu hasil pemeriksaan digital forensik CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil ekshumasi jenazah Dante.

"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," ujar dia.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap YA di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).

"Tadi pagi sekira jam 9 hari Jumat tanggal Februari penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade mengungkapkan, YA sedang tidur ketika polisi mendatangi rumahnya. YA disebut kooperatif ketika dilakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki, pembantunya," ungkap dia.

Polisi turut membawa surat perintah penangkapan dan didampingi Ketua RT setempat saat mendatangi kediaman YA.

"Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan, penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan. Secara koperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik. Kemudian saudara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ade Ary.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved