Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Reaksi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Setelah Polisi Ungkap Tersangka Kematian Dante, Ucap Syukur
Tamara Tyasmara melalui Instagram storynya, mengunggah tulisan Alhamdulilah memakai Bahasa Arab.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap reaksi artis Tamara Tyasmara dan eks suaminya, Angger Dimas setelah polisi mengungkap tersangka dalam kasus kematian anak semata wayangnya, Dante.
Diketahui, hari ini polisi akhirnya menetapkan tersangka tewasnya Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Januari 2024 lalu.
Orang tersebut adalah kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA alias Yudha Arfandi.
Akhirnya setelah lebih dari tujuh hari kematian Dante, keluarga mendapatkan update kasusnya dari polisi.
Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, terkuak reaksi keduanya setelah mendapatkan kabar ini.
Tamara Tyasmara melalui Instagram storynya, mengunggah tulisan Alhamdulilah memakai Bahasa Arab.
Sementara Angger Dimas langsung mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras.
"Terima kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utara! Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo," tulisnya.
Tak hanya itu, DJ terkenal ini juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan warganet yang telah banyak mendukungnya.

"Dan juga kawan-kawan dekat telah berkontribusi secara moril - warganet, keep the positive vibes, lets go! #JusticeForDante," sambungnya.
Di Instagram storynya, Angger Dimas terlihat aktif merepost postingan siapapun yang mendukung dan memberinya semangat.
Dijerat pasal pembunuhan berencana?
YA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
Ade Ary mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap YA.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," ungkap Ade.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuh dia.
Ade menuturkan, YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini.
Saat ini, YA telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade Ary.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.