Syarat Dapat KIP Kuliah Bagi Calon Mahasiswa SNBP 2024, Segini Besaran Bantuan yang Diterima

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur SNBP segera dibuka berikut ini syarat serta besaran dana bantuan yang akan diterima calon mahasiswa.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA/Tangkapan Layar http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
KIP Kuliah Kemendikbud. Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah untuk jalur SNBP 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka, simak syarat daftar serta besaran dana bantuanya.

Pendaftaran KIP Kuliah biasanya berbarengan dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Tahun ini pendaftaran SNBP akan dmulai pada 14 Februari 2024, artinya kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dibuka pada waktu yang sama.

Calon mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu atau SNBP terlebih dahulu agar bisa mendapatkan bantuan kuliah.

Selain bantuan biaya pendidikan, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang diterima per bulan jika mahasiswa memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bagi kamu calon mahasiswa yang berminat mengajukan KIP Kuliah, berikut syarat daftar serta besaran bantuan yang diterima:

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah untuk jalur SNBP:

  1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Jadi, apabila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.
  2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Selain itu, bila tak terdata di Kemensos, apabila pendapatan kotor orangtua paling besar Rp 4 juta atau bila dibagi anggota keluarga menjadi  Rp 750.000 per orang, juga bisa mendaftarkan diri.

KIP Kuliah
KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Rincian Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved