Pilpres 2024

Caleg Golkar Dilaporkan Bagi-Bagi Amplop di Pondok Gede Bekasi, Uang dan Stiker Jadi Bukti

Caleg Partai Golkar bagi-bagi amplop di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (12/2/2024). 

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Gambar amplop beserta caleg DPR RI yang dibagikan ke warga Kecamatan Pondok Gede. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar diduga bagi-bagi amplop di wilayah Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (12/2/2024). 

Foto dan video sejumlah warga menerima amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50.000 ribu beredar di jejaring pesan WhatsApp. 

Selain uang, di dalam amplop terdapat selebaran bergambar Caleg DPR-RI Partai Golkar Ranny Fahd A. Rafiq dan Caleg DPRD Kota Bekasi Faisal. 

Dugaan praktik politik uang ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, laporan dilayangkan warga bernama Willy Shadli. 

Willy mengatakan, bagi-bagi amplop dilakukan diduga oleh tim sukses caleg bersangkutan di Kelurahan Jatiwaringin. 

"Hari ini melaporkan kejadian money politik di masa tenang yang dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," kata Willy. 

Willy mencantumkan barang bukti berupa foto dan video dugaan pelanggaran Pemilu, laporan ini telah diterima Bawaslu Kota Bekasi

"Kita akan memperkuat saksi dan juga bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya. 

Pelapor dugaan politik uang di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelapor dugaan politik uang di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. (1)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. (1)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor registrasi 020. 

"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta Pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R" kata Sodikin. 

Laporan selanjutnya akan dilakukan kajian, baru setelah itu akan ditentukan apakah memenuhi unsur atau tidak untuk diproses ke tahap berikutnya. 

"Kita punya dua hari untuk kajian awal, kajian awal ini untuk menentukan tepenuhinya syarat formil dan materil kita punya waktu untuk menentukan itu," terangnya. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved