Masih Punya Utang Puasa? Ini Hukum Melaksanakan Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban
Sebentar lagi Nisfu Syaban, bagi umat muslim yang masih punya utang puasa segera puasa qadha. Simak hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban.
Editor:
Muji Lestari
"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.
"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar Puasa Qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.
Denda tersebut yakni tetap membayar Puasa Qadha dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.