Pemilu 2024

Usut Kasus Aiman yang Sebut Polri Tak Netral, Polisi Periksa Ahli Bahasa hingga Ahli Hukum Pidana

Penyidikan kasus dugaan hoaks dengan terlapor juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, masih terus berjalan.

Istimewa
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidikan kasus dugaan hoaks dengan terlapor juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, masih terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," kata Ade Safri, Sabtu (17/2/2024).

Ade Safri mengungkapkan, ada tujuh ahli yang diperiksa terkait kasus Aiman. Tiga di antaranya merupakan ahli hukum pidana.

"Dalam penanganan perkara aquo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli yaitu dua orang ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dua orang, tiga ahli pidana," ungkap dia.

Di sisi lain, Aiman melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan handphone (HP) miliknya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini kami resmi melayangkan gugatan terkait penyitaan barang bukti (ponsel) yang dilakukan terhadap Mas Aiman," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, Selasa (6/2/2024).

Gugatan praperadilan yang didaftarkan Aiman terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ronny menjelaskan, lewat praperadilan ini pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya penyitaan HP Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan Aiman.

Ia menuturkan, pihak termohon dalam gugatan praperadilan Aiman adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Hakim tunggal Delta Tama. Sidang pertama hari Senin tanggal 19 Februari 2024," tutur Djuyamto.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menuding Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved