Pemilu 2024

Aiman Witjaksono Ngaku Aktif Lagi Sebagai Wartawan Usai Cuti Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Aiman Witjaksono mengaku sudah resmi kembali menjadi wartawan setelah sempat cuti untuk mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024. Aiman Witjaksono mengaku sudah resmi kembali menjadi wartawan setelah sempat cuti untuk mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aiman Witjaksono mengaku sudah resmi kembali menjadi wartawan setelah sempat cuti untuk mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024.

Aiman mengatakan, dirinya kembali aktif menjadi jurnalis sejak Sabtu (17/2/2024) lalu.

"Saya sampaikan juga ya, sejak hari Sabtu pekan lalu saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC media," kata Aiman kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Aiman menambahkan, saat ini dirinya menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Inews TV.

"Jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin setelah cuti pada saat saya jadi caleg dan Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud," ujar dia.

Pagi tadi PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan HP Aiman dalam kasus dugaan hoaks soal pernyataan Polri tak netral pada Pemilu 2024 yang ditangani Polda Metro Jaya.

Mengenakan kemeja hitam lengan panjang, Aiman Witjaksono hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Aiman didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Wakil Direktur Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Aiman mengaku akan terus mengikuti proses persidangan hingga Hakim tunggal Delta Tama membacakan putusan.

"Iya kita ikuti saja, kan masih ada besok, lusa sampai nanti putusannya kan hari Selasa pekan depan ya. Kita ikuti saja bareng-bareng," kata Aiman.

Sidang praperadilan ini bakal dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024) besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari pemohon dan termohon digelar pada Rabu (21/2/2024).

Setelahnya, pada Kamis (22/2/2024), sidang kembali digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli.

Sementara, sidang beragendakan kesimpulan dari kedua belah pihak yang berperkara digelar pada Jumat (23/2/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved