Cara Bikin Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024, Bisa Diurus Lewat Online
Berikut ini syarat dan cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk daftar KIP Kuliah 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.
SKTM bisa digunakan siswa utnuk mengajukan keringanan biaya sekolah atau kuliah.
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.
Namun perlu digaris bawahi, siswa SMK/SMK yang bisa medaftar KIP Kuliah pakai SKTM harus memiliki kriteria pendapatan orangtua tertentu.
Kriterianya adalah orangtua atau wali siswa harus melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.
Siswa juga bisa melampirkan pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dengan ketentuan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Lantas, apa saja syarat membuat SKTM?

Syarar Membuat SKTM
Apabila ingin membuat SKTM, kamu harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana dilansir dari laman resmi SIPPN Menpan:
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
- Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)
Dokumen yang diperlukan:
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
- Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)
- Apabila syarat nomor empat tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter Sementara untuk membuat SKTM setiap daerah memiliki syarat dan alur pembuatan yang berbeda-beda.
Cara Membuat SKTM
Ada 2 cara untuk mengurus SKTM yakni offline dan online:
Mengurus secara offline
1. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, bisa kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut.
2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM.
3. Petugas melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.
4. SKTM siap dibuat jika semua persyaratan dan identitas telah dinyatakan lengkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.