Pemilu 2024
Rekap di Kecamatan Dihentikan Sementara, Pengamat: Tunjukan Pemilu Terburuk Secara Moral dan Teknis
Pengamat politik Ray Rangkuti nilai penghentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan menunjukan Pemilu terburuk secara moral dan teknis
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menyoroti penghentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Ray menilai, hal ini kian menunjukan buramnya pelaksanaan Pemilu 2024.
"Putusan ini jelas, makin menambah catatan buram pelaksanaan pemilu,"
"Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis," kata Ray saat dimintai tanggapannya, Senin (19/2/2024).
Menurut informasi, penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilakukan karena menunggu perbaikan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pemilihan umum.
Sistem ini diciptakan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara.
Ray menilai erornya Sirekap tak bisa dijadikan alasan untuk penghentian proses penghitungan suara secara manual.
"Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itupun hanya dilakukan di derah di mana kejadiannya berlangsung, tidak dapat berlaku nasional," ujarnya.
Terlebih, Sirekap kata dia hanyalah pelengkap dimana dasar hukumnya hanya PKPU yang derajatnya di bawah Undang-undang.
"Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya. Fungsinya untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang. Tapi tidak menjadi pegangan," papar Ray.
Oleh karena itu, Lima Indonesia meminta agar pelaksanaan penghitungan suara dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Selain berpotensi akan adanya pelanggaran hukum, molorkan penghitungan suara akan dapat berdampak pada tahapan-tahapan berikutnya. Apalagi tidak ada jaminan bahwa kapan Sirekap akan dapat berfungsi kembali," ujar Ray.
Ray menganggap kejadian penghentian penghitungan ini akan dapat menimbulkan banyak spekulasi yang berpotensi menambah ketidakpercayaan publik atas hasil pemilu.
Diantaranya, Anggota KPU dapat berpotensi untuk dilaporkan kembali ke DKPP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.