Pemilu 2024

Raup Puluhan Ribu Suara, Misi Mulia Yuni Pembantu yang Nyaleg DPRD DKI Tak Mau Ada Diskriminasi PRT

Misi mulia Yuni Sri Rahayu (41), pembantu di Jakarta Selatan bila meraih kursi DPRD DKI Jakarta. Ia telah meraup puluhan ribu suara di Pemilu 2024.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yuni Sri Rahayu (41) yang maju menjadi caleg DPRD DKI. Misi mulia Yuni Sri Rahayu (41), pembantu di Jakarta Selatan bila meraih kursi DPRD DKI Jakarta. Ia telah meraup puluhan ribu suara di Pemilu 2024. 

Uang itu digunakan untuk membuat alat peraga kampanye (APK) seperti poster, stiker, gantungan kunci, dan kalender.

"Ya pokoknya kalau dari awal, misal kayak APK saja, itu nggak sampe Rp 2 juta, cuma kalau sama tes seperti itu bisa sampai sekitar Rp 2,5 juta," kata Yuni, Kamis (1/2/2024).

Yuni mengaku mendapatkan modal untuk membuat APK dengan menyisihkan sedikit gajinya sebagai PRT.

Yuni pun mengibaratkan dirinya sebagai "caleg dhuafa" lantaran tidak memiliki modal besar untuk berkampanye.

"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg dhuafa ya, yang istilahnya nggak punya modal. Walaupun punya modal istilahnya dari pribadi sendiri, sebisa kita. Saya menyiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," ungkap dia.

Dengan maju sebagai caleg, Yuni mengaku ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Ya memang saat ini kan kita sedang memperjuangkan RUU PPRT yang sudah 20 tahun masih juga gak ada kabar yang buat kita para PRT. Itu lah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.

Menurut Yuni, saat ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan hal itu dinilai belum cukup.

"Ketika kita punya masalah, UU Ketenagakerjaan belum cukup untuk melindungi PRT," ujar dia.

Di sisi lain, ia menilai RUU PPRT dapat memberikan perlindungan lebih kepada PRT saat mengalami masalah dengan pemberi kerja atau majikannya.

"Itu UU yant mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved