Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Tamara Tyasmara Diperiksa Hari Ini Kasus Tewasnya Sang Anak Dante, Polisi Juga Panggil Ahli Renang
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ahli renang termasuk yang akan diperiksa pada hari ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidikan kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), masih terus berjalan.
Hari ini, Rabu (21/2/2024), proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ahli renang termasuk yang akan diperiksa pada hari ini.
"Pemeriksaan ahli renang," kata Rovan saat dikonfirmasi.
Selain itu, lanjut Rovan, penyidik juga akan memeriksa Tamara sebagai saksi.
"Guru dan ibu korban (diperiksa)," ujar dia.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka kematian Dante.
Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Yudha Arfandi diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.
"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).
Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.
"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.
Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.
Momen Yudha Arfandi berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha Arfandi lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.
"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.
Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.
"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.
Dalam kasus ini, Yudha Arfandi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan Yudha Arfandi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.