Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal

KPAI & Kementerian PPPA Prihatin Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara: Jika Terbukti Membunuh, Adili

Tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Yudha Arfandi (33), bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

|
Kolase TribuJakarta
Terbukti lewat rekaman CCTV, Yudha Arfandi nekat sengaja menenggelamkan kekasih pacarnya Tamara Tyasmara bernama Dante di kolam renang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Motif di balik kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) masih menjadi misteri. 

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran, apakah Yudha Arfandi (33) benar-benar merencanakan pembunuhan terhadap anak dari Tamara Tyasmara, kekasihnya itu. 

Kasus kematian Dante pun menuai keprihatinan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengecam keras kekerasan anak yang berujung pada tewasnya Dante. 

"Jika terbukti melakukan pembunuhan, kami berharap dapat diterapkan hukuman yang seadil-adilnya karena ada hak hidup anak yang dirampas. Kasus ini menjadi penting didalami motifnya karena terduga pelaku juga mengasuh anak lainnya," kata Nahar pada Jumat (16/2/2024) dilansir Kompas. 

Ia berharap agar kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah. 

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati, menegaskan bahwa Yudha Arfandi harus diadili dan dihukum berat bila ditemukan adanya indikasi pembunuhan terhadap Dante. KPAI akan mengawal kasus tersebut. 

"Masyarakat juga waspada dan memberikan perlindungan kepada anak. Jika melihat situasi yang mungkin janggal, harus segera dilaporkan," pungkasnya.  

Diketahui, Dante meninggal dunia di Kolam Renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024). 

Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara. 

Dugaan sementara, Yudha yang menenggelamkan Dante di kolam renang hingga tak bernyawa. 

Sejumlah bukti sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Salah satunya rekaman CCTV. 

Dari rekaman CCTV, terbukti Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali. 

Yudha pun diduga sengaja menahan Dante yang ingin menuju tepi kolam renang. 

Aktivis perlindungan anak dan pengajar Hukum Pidana di Universitas Bina Nusantara Jakarta, Ahmad Sofian, menilai perbuatan Yudha masuk ke pasal pembunuhan berencana

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved