Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), ke Kejati DKI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Dante diduga dibunuh oleh pacar Tamara, Yudha Arfandi alias YA (33).
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 yaitu kegiatan mengirim berkas perkara ke rekan-rekan JPU, dalam hal ini Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/4/2024).
Saat ini, jelas Ade Ary, berkas perkara itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI.
Berkas perkara tersebut bakal dikembalikan ke polisi jika dinyatakan belum lengkap.
"Setelah itu rekan-rekan JPU melakukan penelitian. Jadi sekarang dalam kasus ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari rekan kejaksaan," ujar Ade Ary.
Adapun Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Yudha diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu.
"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).
Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.
"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.
Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.
Tamara Tyasmara
Yudha Arfandi
kematian
Raden Andante Khalif Pramudityo
pembunuhan berencana
Kombes Wira Satya Triputra
Yudha Arfandi Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayahnya Ngamuk Sebut JPU Lebay Lalu Tamara Tyasmara Ucap Syukur |
![]() |
---|
Saksi Ahli Beberkan Kematian Dante Tak Wajar, Tapi Keluarga Malah Minta Yudha Arfandi Dihukum Ringan |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Berdalih Benamkan Dante 54 Detik Demi Latih Renang, Namun Ahli Ungkap Fakta Lain |
![]() |
---|
2 Kebohongan Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Terungkap Saat Tes Poligraf, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.