Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayahnya Ngamuk Sebut JPU Lebay Lalu Tamara Tyasmara Ucap Syukur
JPU memberikan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan Dante, Yudha Arfandi maksimal berupa hukuman mati.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memberikan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan Dante, Yudha Arfandi maksimal berupa hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata pihak JPU dalam persidangan.
JPU menilai Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Jaksa penuntut umum menilai ada beberapa hal memberatkan tuntutan Yudha Arfandi, di antaranya keadaan yang memberatkan karena Yudha dinilai melakukan perbuatan secara sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan meninggalnya korban Dante.
Selain itu, Yudha sebagai terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan.
“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” ucap jaksa.
Sementara, menurut jaksa tidak ada keadaan yang meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi tersebut.
Tamara dan Angger Dimas Bersyukur
DJ sekaligus musisi Angger Dimas memberikan tanggapannya setelah Yudha Arfandi terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
Angger Dimas bersyukur karena merasa tuntutan itu setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap anaknya.
“Alhamdulillah,” tulis Angger Dimas di Instagram Story-nya.
Angger berharap tuntutan para jaksa dikabulkan majelis hakim.
“Semoga tuntutan para jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan di putusan!” tulis Angger Dimas.
“#justiceforDante,” lanjut Angger.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.