Anak Artis Tamara Tyasmara Meninggal
Yudha Arfandi Berdalih Benamkan Dante 54 Detik Demi Latih Renang, Namun Ahli Ungkap Fakta Lain
Ahli renang menegaskan bahwa tindakan pembenaman selama 54 detik terhadap Dante (6) yang dilakukan oleh terdakwa Yudha Arfandi (33) tidak wajar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C Susanto menegaskan bahwa tindakan pembenaman selama 54 detik terhadap Dante (6) yang dilakukan oleh terdakwa Yudha Arfandi (33) tidak wajar untuk latihan pernapasan.
Sebagai informasi, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, yang diduga ditenggelamkan oleh terdakwa Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara.
Dalam persidangan lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Albert menjelaskan, latihan pernapasan biasanya dilakukan dengan durasi sekitar 5-10 detik, jauh lebih singkat dibandingkan dengan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Latihan pernapasan itu ada aba-aba, dan harus ada persiapan dari anak. Tapi yang terlihat di CCTV, anak tidak siap dan tidak berhadapan dengan terdakwa," ungkap Albert di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Menurut Albert, durasi latihan pernapasan yang lama hanya wajar jika dilakukan pada orang dewasa, terutama yang sedang belajar diving atau menyelam.
Sementara, dalam rekaman CCTV yang disaksikan Albert, terlihat bahwa Dante tidak menunjukkan tanda-tanda kesiapan dan bahkan terlihat lelah setelah beberapa kali dibenamkan dan dinaikkan kembali ke permukaan kolam.
Lebih lanjut, Albert menambahkan bahwa anak-anak yang belajar berenang harus selalu didampingi oleh orang yang memiliki keahlian khusus.
Selain itu, tindakan mendampingi dua anak di kolam yang dalamnya melebihi tinggi anak tersebut juga sangat tidak dianjurkan.
"Kalau tidak memiliki keahlian tidak disarankan," ujar Albert.
"Bahkan ahli pun sebenarnya tidak boleh pegang dua anak secara langsung. Jadi tetap harus satu-satu. Aturannya memang satu-satu, tidak boleh bersama-sama (mendampingi anak yang belajar berenang)," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda saat berenang pada 27 Januari 2024, yang kemudian menyebabkan korban meninggal akibat tenggelam.
Yudha saat itu mengantar dan menemani Dante berenang selama 2,5 jam.
"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan penyidikan, tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat. Lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (12/2/2024). "Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjut Wira Satya.
Kepada penyidik, Yudha mengaku membenamkan kepala Dante untuk melatih bocah itu berenang.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Yudha Arfandi Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayahnya Ngamuk Sebut JPU Lebay Lalu Tamara Tyasmara Ucap Syukur |
![]() |
---|
Saksi Ahli Beberkan Kematian Dante Tak Wajar, Tapi Keluarga Malah Minta Yudha Arfandi Dihukum Ringan |
![]() |
---|
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Kejati DKI |
![]() |
---|
2 Kebohongan Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Terungkap Saat Tes Poligraf, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.