Cerita kriminal

Mantan Koki Restoran Pilih Jadi Kurir Narkoba, Kini Ditangkap Polisi Modus Simpan Sabu dalam Buku

RF jadi otak kawanan kurir narkoba di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dulu ia bekerja sebagai koki. Tapi ia tinggalkan karena terjerumus narkoba.

TribunJakarta
RF (kiri), mantan koki yang jadi kurir sabu, kini ditangkap Polsek Cilincing 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Seorang pria berinisial RF (35) menjadi otak dari kawanan pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polsek Cilincing dari wilayah Jakarta Pusat.

RF mempekerjakan dua tersangka lainnya, IK (34) dan AAR (22), untuk mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke sekitaran DKI Jakarta.

Peran RF dalam kawanan ini cukup penting.

Ia berkomunikasi dengan terduga bandar berinisial CR, yang kini masih diburu pihak kepolisian, dan menyuruh IK dan AAR bergerak dari wilayah Jakarta Pusat sampai ke Jakarta Utara.

Usut punya usut, RF rupanya sudah berpengalaman menjalankan bisnis haram narkoba.

Ia pernah ditahan selama setahun pada 2016 lalu atas kasus yang sama.

Beres menjalani masa tahanan, RF kembali tergiur mencari uang dari bisnis tersebut.

"Saya sudah setahun ini (mengedarkan narkoba), sebelumnya tahun 2016 pernah dipenjara, sama juga kasus narkoba," ucap RF di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/2/2024).

RF dahulu pernah memiliki pekerjaan tetap sebagai seorang koki di salah satu restoran di kawasan Ancol.

Namun pekerjaannya itu lama-lama ia tinggalkan, alasannya karena RF mulai kecanduan sabu.

RF akhirnya berhenti dari pekerjaan sebagai koki dan mulai semakin dalam terperosok ke dalam lubang hitam narkotika.

"Dulu saya koki pak, di restoran di kawasan Ancol. Iya pak, awalnya suka make pak, terus jadi kurir," ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting mengatakan, pengungkapan ini awalnya dilakukan dengan menangkap tersangka IK dan AAR di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Keduanya ditelusuri sering mengedarkan sabu dan pil ekstasi ke beberapa lokasi di Jakarta Utara.

"Awalnya IK berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap. Adapun beberapa titik pengiriman mereka misalnya di Bendungan Melayu, Jakarta Utara," kata Pilipi, Jumat (23/2/2024).

Hasil interogasi, IK dan AAR mengakui mereka memiliki kontrakan di Kramat Raya yang dipakai untuk menyembunyikan barang bukti.

Polisi pun mendatangi kontrakan tersebut dan menggeledahnya.

"Mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak ini," ucap Pilipi.

Setelah menangkap IK dan AAR, polisi melakukan pengembangan dan membekuk pengedar lainnya yang masih dalam satu jaringan, yakni RF.

RF diketahui merupakan atasan IK dan AAR.

Yang bersangkutan adalah otak di balik peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka sebelumnya.

"Dari keterangan berdua ini, yang menyuruh mereka melakukan jual beli atas nama RF. Kemudian kami telusuri, RF ditangkap di daerah Kemayoran," katanya.

"Jaringannya Jakarta saja. RF ini mendapat perintah dari rekannya, CR, sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Pilipi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 122 gram sabu dan 60 butir pil ekstasi merk Channel yang disimpan dalam dua brankas berbentuk buku.

Adapun brankas berbentuk buku itu didapatkan para tersangka dengan cara membeli melalui toko daring.

"Ada juga tiga handphone yang kita amankan dari ketiga pelaku. Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan barang bukti. Kami amankan juga satu buah jenis parang," tambah Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih.

Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved