Cara Mengubah Alamat pada KTP, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Masyarakat yang berpindah domisili kini bisa mengganti alamat pada KTP di kantor Dukcapil tanpa perlu surat pengantar, simak syarat dan caranya.
Editor:
Muji Lestari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak syarat dan cara ganti alamat KTP
Masyarakat yang berhalangan mengurus penggantian alamat di KTP, dapat mewakilkannya kepada orang lain.
Teguh menjelaskan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).
Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.