Cerita Kriminal
Korban Robot Trading Net89 Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka
Para korban robot trading Net89 berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Para korban robot trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Sembiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari salah satu tersangka, Rusdi.
Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal sidang praperadilan ini hingga tuntas.
"Kami berharap Ketua PN Jakarta Selatan memberikan atensi dan juga Hakim praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini," kata Oktavianus kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Oktavianus menuturkan, pihaknya meyakini bahwa Rusdi terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong Net89.
"Tugas manajer itu adalah turut serta menjalankan roda perusahaan. Jadi dari sini sudah jelas pastilah kita menduga dan meyakini bahwa si Manajer IT ini tentunya bukanlah orang bodoh, dia pasti tahu peran-perannya itu seperti apa di dalam kejadian Net89 ini," ujar dia.
"Karena banyak pelaku-pelaku lainnya yang sudah kabur, seperti Andreas yang sudah kabur ke Kamboja, ini satu-satunya harapan kami. Kalau ini diloloskan praperadilannya, status tersangkanya ini justru digugurkan, kami para korban ini mau mencari keadilan dimana lagi? Tinggal ini satu-satunya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban SISMI Stefanus Muniaga, mengungkapkan bahwa di dalam paguyubannya sendiri ada sekitar 800 orang yang telah menjadi korban investasi bodong Net89 dengan total kerugian sekitar Rp 200 miliar.
"Kami sebagai korban inginnya kasus ini cepat selesai karena hampir semua kasus investasi bodong robot trading itu ending-nya itu sudah selesai dan semua aset-aset rampasannya sudah dibagikan ke korban, tinggal ini (Net89) yang belum selesai," ucap Stefanus.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024 dengan pemohon Rusdi dan termohon Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam petitumnya itu, pemohon meminta Hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, dan memulihkan hak-haknya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.