Driver Ojol di Jakut Pinjam Uang Istri Ngaku Mau Bayar Utang, Ternyata Malah Buat Modal Bisnis Haram
Seorang driver ojol di Jakut pinjam uang istri ngaku mau bayar utang. Rupanya malah jalani bisnis haram edarkan ganja.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Adapun dalam menjalankan bisnis ganja ini, SGH bergerak sendirian.
Ia sudah memiliki basis pelanggan yang dikumpulkannya dari teman ke teman.
"Jadi dari teman ke teman Pak. Untuk transaksinya kami ketemuan di jalan," jelas dia.
3 Pengedar Narkoba Ditangkap
SGH termasuk salah satu dari tiga pengedar narkoba yang ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah pimpinan AKP I Gede Gustiyana selama 12 hari, mulai 9-21 Februari 2024 lalu.
Sebelum SGH, tersangka pertama ialah DM (26), yang ditangkap pada tanggal 9 Februari 2024 di kos-kosannya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.
DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.
Kemudian, pada tanggal 19 Februari 2024, polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024 lalu.
SGH ditangkap beserta 557,12 gram ganja yang belum sempat diedarkannya.
"Untuk di atasnya (bandar besarnya) sementara sedang kami lakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Binsar mengatakan, ketiga tersangka bukan merupakan satu jaringan yang sama.
Mereka punya jaringan masing-masing yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi.
"Hasil tes urine para tersangka seluruhnya positif (narkoba). Mereka juga sudah beraksi lebih dari satu tahun," jelas Binsar.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.