Kantor Imigrasi Amankan 8 WNA Asal Nigeria dari 2 Apartemen di Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Istimewa/Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

"Kemudian yang meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp pengaduan Kanim Jakut pada nomor 081389074005," jelas Bong Bong.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved