2 Komentar Eks Jenderal soal Pangkat Baru Prabowo: Ada yang Kritik Seharusnya untuk Prajurit Aktif
Pemberian penghargaan kebaikan pangkat baru untuk Prabowo Subianto menuai pro dan kontra dari dua Jenderal TNI Purnawirawan.
|
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Kolase TribunJakarta dan Kompas.com
(Kanan foto) Presiden RI, Jokowi dan (Kiri foto) Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UU No. 20/2009, pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa diberikan kepada prajurit aktif atau belum pensiun.
"Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P tersebut seperti dikutip Kompas.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Mahfud MD Heran Silfester Tak Kunjung Dibui Sejak 2019, Nicho Silalahi Ungkit 'Iblis' dan 'Malaikat' |
![]() |
---|
Saat Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Loyalis Jokowi Segera Ditahan |
![]() |
---|
Desak Roy Suryo Diperiksa, Peradi Bersatu Minta Polda Metro Tak Pandang Bulu di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Sebut Penelitian Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Abal-abal |
![]() |
---|
Silfester Matutina Kembali Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.