2 Komentar Eks Jenderal soal Pangkat Baru Prabowo: Ada yang Kritik Seharusnya untuk Prajurit Aktif
Pemberian penghargaan kebaikan pangkat baru untuk Prabowo Subianto menuai pro dan kontra dari dua Jenderal TNI Purnawirawan.
|
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Kolase TribunJakarta dan Kompas.com
(Kanan foto) Presiden RI, Jokowi dan (Kiri foto) Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UU No. 20/2009, pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa diberikan kepada prajurit aktif atau belum pensiun.
"Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P tersebut seperti dikutip Kompas.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Prabowo–Gibran Dapat Restu Penuh Jokowi Buat 2 Periode, PDIP Lempar Isu Ijazah: Apa Hubungannya? |
![]() |
---|
"Kayak Anak Kecil Kalah Berantem" Ade Armando Singgung Rocky Gerung,Drama Walk Out Berbuntut Panjang |
![]() |
---|
Widiyanti Ungkap Rayuan Prabowo Saat Memintanya Jadi Menteri Pariwisata, 4 Bulan Menimbang-nimbang |
![]() |
---|
5 Elite Partai Kompak Jawab Dingin Seruan Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Walk Out Debat, Rocky Gerung Sindir Relawan Jokowi Bela Gibran: "Anak Kecil Bela Anak Kecil" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.