Prosedur Cek Kesehatan Catin di Puskesmas untuk Dapat Sertifikat Layak Nikah, Begini Tahapannya
Sebelum mendapat sertifikat layak nikah, calon pengantin harus melalukan serangkaian tes kesehatan. Meliputi cek kesehatan fisik, hingga laboratorium.
Adapun pemeriksaan fisik ini meliputi pemeriksaan kesehatan dasar yakni pengecekan berat badan, tinggi badan, tekanan darah, serta riwayat penyakit.
Dari pemeriksaan itu, nantinya dokter akan mengetahui status gizi calon pengantin.
Penting bagi calon pengantin mengetahui status gizi mereka sebelum menikah.
Sebab, gizi nantinya menjadi salah satu bekal calon pengantin wanita dalam mempersiapkan kehamilan.
Apabila sudah melakukan serangkaian prosedur itu, calon pengantin lalu akan mendapatkan imunisasi TT (Tetanus Toksoid).
Biasanya calon pengantin akan ditanya mengenai status imunisasi Anda.
Apakah sewaktu kecil sudah mendapatkan imunisasi lengkap, dan juga pernah imunisasi saat usia dewasa.
Dikutip dari laman Sumsel.Kemenag.go.id, suntik TT sebenarnya merupakan cara pencegahan terhadap penyakit tetanus neonatorum (tetanus pada bayi) dan juga tetanus pada ibu.
Selain itu, calon pengantin juga diarahkan untuk melakukan cek darah di laboratorium.
Cek darah ini meliputi pemeriksaan kadar Hb, sel darah, golongan darah, gula darah, untuk mengetahui risiko penyakit.
Seperti misalnya penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), anemia, hepatitis, dan lain-lain
Hasil pemeriksaan laboratorium selanjutnya akan dijelaskan oleh tenaga kesehatan di puskesmas.
Jika terdapat sesuatu yang dicurigai sebagai risiko penyakit, calon pengantin akan mendapatkan saran medis sebagai tindak lanjutan.
Nantinya jika serangkaian tahapan tersebut sudah dilakukan, sertifikat layak nikah akan dikirim melalui aplikasi JakEvo untuk mengajukan pendaftaran nikah di KUA.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.