Rektor Univ Pancasila Dipolisikan

Imbas Tuduhan Pelecehan, Edie Toet Sebut Karirnya Teruskan Jabatan Rektor Univ Pancasila Terhambat

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, mengatakan kliennya merupakan seorang profesor yang memiliki banyak prestasi.

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua staf di kampus tersebut berinisial RZ dan DF. Sebut tuduhan itu menghambat karirnya. 

Sementara itu, Edie mengatakan pemeriksaan perdana pada hari ini berjalan lancar.

"Saya mau menyampaikan terima kasih, anda menunggu lama. Kami juga menunggu lama dan Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar. Proses hukum memang seperti ini. tidak ada yang luar biasa," kata Edie kepada wartawan.

Edie mengaku senang setelah menjalani pemeriksaan karena dapat mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.

"Saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," ujar dia.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila mencuat setelah korban berinisial RZ melapor ke Polda Metro Jaya.

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kuasa hukum pelapor, Amanda Manthovani, mengatakan dugaan pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila terjadi pada Februari 2023.

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno bersama tim kuasa hukumnya setelah rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno bersama tim kuasa hukumnya setelah rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.

Ia mengungkapkan, di dalam ruangan terlapor secara tiba-tiba mencium pipi dan menyentuh bagian sensitif korban.

RZ disebut sempat mengadu perihal dugaan pelecehan seksual itu. Namun, RZ malah mendapatkan surat mutasi.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Amanda.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Satu di antaranya adalah pelapor sekaligus korban berinisial RZ.

"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi, termasuk korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved