Ramadan 2024

Niat Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadan, Ini Hukumnya Jika Dikerjakan Setelah Nisfu Syaban

Jangan lupa puasa qadha untuk bayar utang puasa tahun lalu, disertai solusi jika lupa jumlah utang puasa dan hukumnya jika dikerjakan setelah nisfu

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Ilustrasi puasa. Berikut bacaan niat puasa qadha untuk mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu 

Allaahummalakasumtu wabika amantu wa'aa rizkika aftortu birohmatika yaa arhamarra himiin

Artinya :

"Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih"

Demikian bacaan niat puasa qadha atau bayar utang puasa Ramadan dan doa buka puasa. 

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (Pixabay)

Solusi Jika Lupa Jumlah Utang Puasa

Tak jarang beberapa di antara kita lupa berapa jumlah utang puasa tahun lalu. Lantas, bagaimana solusinya?

Melansir tayangan YouTube Tribunnews Tanya Ustaz, Dr Widodo selaku akademisi muslim dari IAIN Surakarta memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Menurut Widodo, jika kita lupa jumlah utang puasa tahun lalu baiknya kita mengambil jumlah terbanyak yang bisa di-qadha.

"Baiknya kita mengambil beban yang lebih banyak."

"Misal kita ragu-ragu punya utang puasa 7 atau 8 hari, maka kita mengambil yang 8 hari," terang Dr Widodo.

Hal itu dilakukan untuk menanggulangi apabila puasa qadha yang kita lakukan ternyata kurang dari jumlah utang puasa yang seharusnya dibayarkan.

"Karena kita akan merasa yakin dengan itu, kita menutup yang 7 sekaligus yakin dengan yang 8 hari," terangnya.

Lebih lanjut Dr Widodo menyatakan sebaiknya kita memiliki catatan utang puasa Ramadan.

Hal itu untuk mencegah lupa atau ragu-ragu dalam mengingat utang puasa Ramadan.

Hukum Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban

Mengingat saat ini umat Islam telah melewati malam Nisfu Syaban, pada 24 Februari 2024 lalu. Lantas, masih bolehkah menjalankan puasa qadha?

Melansir laman Youtube Dakwah Islam, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab persoalan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved