Caleg DPR Otaki Pembunuhan

Tak Bisa Berkata-katanya sang Kakak Lihat Jasad Indriana Tewas di Banjar: Kejam!

Tangis kakak Indriana (24), Roni, pecah usai melihat sendiri jenazah sang adik, Indriana Dewi yang tewas dalam kondisi mengenaskan. 

|
Istimewa
(Kiri foto) Roni, kakak Indriana yang syok usai melihat jasad sang adik dan (kanan foto) Salah satu pelaku yang mengikuti rekonstruksi pembunuhan Indriana. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tangis kakak Indriana (24), Roni, pecah usai melihat sendiri jenazah sang adik, Indriana Dewi yang tewas dalam kondisi mengenaskan. 

Roni tampak dipapah oleh seseorang lantaran dirinya tak kuasa melangkah.

Pria bertopi itu menangis dan sempat memegangi kepalanya. 

Sembari duduk, Roni mengatakan dirinya terakhir berkomunikasi dengan Indriana via telepon beberapa hari lalu. 

Roni sulit berbicara karena dirinya tampak menahan tangis. 

"Tanggal 15, kak, tolong transferin untuk E-Toll. Udah itu aja. Setelah itu enggak ada komunikasi lagi," kata Roni saat menceritakan percakapan terakhirnya dengan adiknya seperti dikutip tayangan Kompas TV pada Minggu (3/2/2024). 

Dengan mengacungkan jarinya, ia mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku.

"Kejam pak, kejam," katanya. 

Roni berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

Sebelumnya diberitakan, Indriana Dewi Eka Saputri (24) terlibat cinta segitiga dengan Devara Putri dan Didot Alfiansyah

Devara yang mengetahui kehadiran orang ketiga, meminta sang kekasih, Didot untuk menghabisi nyawa Indriana

Didot pun mengamini permintaan sulit Devara. 

Indriana kemudian dibunuh oleh Muhammad Reza, pembunuh bayaran dari Didot di dalam sebuah mobil, di Bukit Pelangi, Sentul, Bogor pada Selasa (20/2/2024). 

Jasad Indriana dibuang ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Warga kemudian menemukan jasad korban terbungkus selimut, pada Minggu (25/2/2024). 

Polisi lalu melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari warga. 

Ketiga pelaku akhirnya tertangkap. Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved