Heru Budi Dihujat, Pemprov DKI Buka Pendaftaran: Mahasiswa yang Dicabut KJMU Bisa Daftar Lagi

Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Ilustrasi KJMU dan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta.

Hal ini disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menanggapi ramainya kritikan terkait pencabutan sepihak bantuan KJMU.

Mahasiswa yang KJMU-nya dicabut pun bisa kembali mendaftar.

“Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi,” ucap Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.

Bagi mahasiswa yang ingin melakukan pendaftaran ulang bantuan KJMU, bisa mengakses laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu.

“Saat ini Pemprov DKI Jakarta terus menerus melakukan kegiatan verifikasi, validasi data bagi semua penerima bansos. Jadi, tidak hanya di unsur pendidikan saja, tetapi di semua penerima bansos,” ujarnya.

Widyastuti menyebut, verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat tak mampu.

Pemprov DKI pun disebutnya membuka kanal aduan yang bisa diakses masyarakat melalui nomor whatsapp 081585958706 atau telepon call center di nomor 021-8571012 dan web KJP.jakarta.go.id.

“Selama sebulan ke depan, kamu melalui Disdik membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan terutama KJMU,” tuturnya.

Ia pun menyebut, sampai saat ini jumlah mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KJMU mencapai 19.023 orang.

“Adik-adik yang luar biasa ini tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia. Ada 124 perhurian tinggi dimana 110-nya perguruan negeri dan 14 lainnya perguruan tinggi swasta,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa menyampaikan keluhannya soal pencabutan KJMU di media sosial X.

Mereka pun mengecam habis kebijakan Heru Budi dan jajarannya ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved