Pilpres 2024

Cemas Jokowi Bakal 'Main' di Pilkada, PDIP Se-Jabodetabek Kecewa Puan Tak Segera Gulirkan Hak Angket

Kader PDIP di Jabodetabek geregetan dengan hak angket yang belum juga benar-benar digulirkan, dan baru sekadar di serukan.

Dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kader PDIP di Jabodetabek geregetan dengan hak angket yang belum juga benar-benar digulirkan, dan baru sekadar di serukan.

Bahkan, forum Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (3/5/2024) yang digadang-gadang ramai disebut antiklimaks.

NasDem dan PPP, dua partai dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memilih diam.

Hanya PKS, PKB dan PDIP yang terang-terangan bersuara menyerukan hak angket.

Terlebih, rapat paripurna perdana pascapemungutan suara Pemilu 2024 itu tidak dihadiri Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Seperti diketahui, PDIP dan PKB menjadi pihak yang lantang berbicara akan menggulirkan hak angket.

Ketidakhadiran keduanya pada momen penting itu menimbulkan tanda tanya.

Sidang pun akirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Koordinator Forum Kader PDI Perjuangan se-Jabodetabek, Cepy Budi Mulyawan, mengutarakan kekecewaannya atas absennya Puan dan lambatnya hak angket bergulir.

"Apalagi, Ketua DPR RI juga dari PDIP. Ketika Ketua DPR RI tidak mendengar, buta mata dan tidak mau menerima aspirasi rakyat dari Sabang sampai Merauke, nah ini juga perlu dipertanyakan," kata Cepy di Jakarta, Kamis (8/3/2024).

Cepy mengatakan, hak angket penting digunakan para wakil rakyat agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan Presiden Jokowi bisa terbukti.

"DPR RI dengan kewenangannya wajib mengungkap secara terang benderang segala pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Koordinator Forum Kader PDI Perjuangan se-Jabodetabek, Cepy Budi Mulyawan meminta PDIP segera menggulirkan hak angket melalui wakilnya di DPR RI.
Koordinator Forum Kader PDI Perjuangan se-Jabodetabek, Cepy Budi Mulyawan meminta PDIP segera menggulirkan hak angket melalui wakilnya di DPR RI. (TribunJakarta)

Ia menilai, jika pelanggaran Pemilu 2024 dibiarkan maka kemerosotan demokrasi di Indonesia akan lebih mengkhawatirkan kedepannya.

Termasuk juga bakal menyebar ke perhelatan Pilkada yang akan digelar di akhir tahun 2024 ini.

"Ketika Pilpres dengan kebrutalan kecurangan ini dibiarkan, bukan hal yang mustahil pola semacam ini akan dimainkan Jokowi dan antek-anteknya dalam Pilkada. Nah inilah yang kita khawatirkan bersama," kata Chepy.

Sebagai kader PDIP, Cepy merasa pihaknya terpanggil untuk mempelopori gerakan desak hak angket agar segera digulirkan PDIP di Senayan.

Sebab, ia menyinggung status Presiden Jokowi yang dianggap sebagai dalang dari kemerosotan demokrasi ini masih sebagai kader PDIP.

"Karena pengkhianatnya (Jokowi) dari PDIP. Jadi PDIP lah yang sangat mengetahui dan PDIP tidak boleh lari dari tanggung jawab," kata Cepy.

Berikut TribunJakarta rangkum pernyataan yang menyerukan pengguliran hak angket pada rapat paripurna Selasa lalu.

PDIP

Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Yohanes Aria Bima Trihastoto, saat memberi keterangan kepada awak wartawan usai mengikuti malam Paskah, di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Yohanes Aria Bima Trihastoto, saat memberi keterangan kepada awak wartawan usai mengikuti malam Paskah, di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, menyatakan bahwa lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.

Aria Bima menilai, hak angket ini bisa menjadi wadah untuk mengoreksi pemerintah, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan dengan lebih berkualitas.

"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ungkap Aria Bima.

Oleh karena itu, Aria Bima mendesak agar anggota DPR lebih berani dalam menggulirkan hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tegas Aria Bima.

PKS

Anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat, juga langsung berbicara tentang hak angket.

Aus mengklaim warga di dapilnya menginginkan upaya pembongkarna dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut Aus mengungkapkan beberapa alasan mengapa DPR harus menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

"Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil," kata Aus.

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

PKB

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengindahi aspirasi dari para sivitas akademika yang ramai-ramai memperingati soal penghancuran demokrasi.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket."

"Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.

NasDem Kumpulkan Tanda Tangan

Sementara itu, NasDem yang tidak bersuara saat paripurna, ternyata setuju dengan hak angket.

Fraksi NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan setiap anggotanya.

"Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket," ujar anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi partai NasDem. Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem," lanjutnya.

PPP Belum Tentukan

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu untuk mensolidkan sikap.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP. Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved