Ibu di Bekasi Habisi Anak

Kepala Benjol dan Tangan Memar, Ibu di Bekasi yang Bunuh Anak Ternyata Kerap Sakiti Diri di Penjara

SNF (26) seorang ibu muda yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi ternyata kerap menyakiti dirinya di dalam penjara.

Kolase TribunnewsBogor
SNF (26) seorang ibu muda yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi ternyata kerap menyakiti dirinya di dalam penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - SNF (26) seorang ibu muda yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi ternyata kerap menyakiti dirinya di dalam penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SNF langsung dibawa ke ruang tahanan khusus tanpa ada narapidana wanita lainnya, Sabtu (9/3/2023).

Kondisi SNF rupanya masih belum stabil, ia masih sering berhalusinasi dan lebih parahnya, ia menyakiti dirinya dengan cara membenturkan kepala ke tembok sel tahanan.

Polisi akhirnya membawa ibu muda tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

SNF menyakiti dirinya di malam pertama dalam tahanan.

SNF ditempatkan di ruang tahanan khusus mengikuti saran dari dokter psikiatri.

Hal ini dilakukan karena kondisi tersangka yang alami gangguan skizofrenia.

"Hari Sabtu itu dimasukan ke sel tahanan (khusus) tanpa ada narapidana lain. Sabtu malamnya itu dia benturkan kepala," ujar Firdaus.

Tak cuma membenturkan kepala, ibu dua anak itu juga memukul-mukul tembok dengan tangannya.

"Ada benjolan dan memar (di kepala). Tersangka juga pukul-pukul tembok pakai tangannya, ninju-ninju gitu," tuturnya.

Karena perilaku yang menyakiti diri sendiri itu, dokter psikiater menyarankan agar SNF dibawa ke IGD RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Firdaus menuturkan, SNF kini sedang dirawat untuk memulihkan kondisinya.

"Disarankan dokter psikiater dibawa ke IGD RS Bhayangkara, kami sudah bawa ke sana sekarang sedang dalam perawatan," ujarnya.

Firdaus melanjutkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak RS untuk memeriksa kondisi kejiwaan SNF.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan di sana. Tapi yang jelas kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini nanti yang menentukan hakim persidangan," imbuhnya.


Pengadilan yang Menentukan

Firdaus menuturkan, kasus ini akan tetap dibawa ke pengadilan meski tersangka didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan.

"Tetap berjalan sampai ke pengadilan. Nantinya di pengadilan, Hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan sesuai hasil psikiater," ujarnya.

Nantinya, Majelis Hakim yang bakal menentukan putusan akhir untuk SNF.

"Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini, nanti yang menentukan hakim di persidangan apakah (tersangka) harus dirawat atau divonis," imbuh dia.

Sejauh ini, proses hukum masih terus berjalan.

Polisi juga masih berupaya untuk meminta keterangan utuh dari SNF yang kerap kali berhalusinasi.

"Masih tetap berjalan kalau proses hukumnya, penyidikan juga masih terus berjalan. Terkadang tersangka sadar memberikan keterangan, terkadang masih halusinasi," kata Firdaus.

 


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved