Berita Video
PKS Tegas Tolak RUU DKJ atau Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Kawal Pembahasan di DPR
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera tegaskan pihaknya menola RUU DKJ yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.
Diketahui salah satu salah satu pasal polemik dari RUU DKJ yakni pada pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status daerah khusus ibu kota.
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR telah menolak usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Gerindra. Oleh sebab itu, esok pihaknya akan mengawasi pembahasan RUU DKJ tersebut di DPR.
Sebelumnya anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024. Agenda rapat tersebut yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU DKJ. Selain DPR dan pemerintah, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.
Guspardi menyebut mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukan pembahasan RUU DKJ. Meski ada dinamika lantaran fraksi Partai Keadilan Sejahtera sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.