Lebaran 2024

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Bagi PNS, Karyawan Swasta Kapan?

Simak bocoran pencairan THR 2024 untuk PNS dan karyawan swasta, benarkah akhir bulan ini mulai disalurkan?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Simak prediksi pencairan THR 2024 PNS/ASN, TNI-Polri serta karyawan swasta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah masuk bulan suci Ramadan 2024, pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) mulai ramai dibahas.

Informasi seputar pencairan THR menjadi hal yang dinantikan para pekerja baik PNS/ASN maupun karyawan swasta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tahun ini PNS dan TNI-Polri akan mendapat THR Idul Fitri akan cair secara penuh alias 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani.

Jadwal Pencairan THR 2024

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR untuk PNS dan TNI-Polri H-10 sebelum Idul Fitri.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024.

Terkait mekanisme pencairan THR Lebaran 2024, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kebutuhan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri.

Sebelum mengumumkan kepastian kapan dan besaran THR Lebaran 2024 cair, Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pembayaran THR Lebaran 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS kepada Jokowi.

Ia menegaskan bahwa pencairan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Istimewa)

Artinya, jadwal pencairan THR 2024 bagi PNS diperkirakan mulai cair pada akhir Maret atau awal April 2024.

Besaran THR Diumumkan Ramadan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap berapa besaran THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri.

Pemerintah baru akan mengumumkan nominal THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri pada awal Ramadan 1445 H.

"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa.

Di sisi lain, Isa juga tidak memberikan rincian lebih lanjut, apakah komponen THR Lebaran 2024 untuk para abdi negara terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja seperti ketika pandemi Covid-19.

Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved